Profil PPID


Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Krinjing menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Desa Nomor : 140/09/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Krinjing.

Kepala Desa sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Sekretaris Desa sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Petugas Layanan Informasi adalah Kepala Urusan/Kepala Seksi/Admin Desa.

Terkait pelaksanaan tugas memberikan layanan informasi publik, PPID di lingkungan Pemerintah Desa berpedoman pada Surat Bupati Wonosobo Nomor : 140/592/XI/Pemer tanggal 3 November 2017 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan hal-hal tersebut, Perangkat PPID bertanggungjawab untuk melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, pelayanan, dan pengamanan informasi publik.

PPID Desa Krinjing beralamat : Kantor Desa Krinjing Jalan Sindumaya No. 05 Desa Krinjing Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo 56374; Telp. : 085 229 666 994; E-mail : pemdeskrinjing@gmail.com ; Website : krinjing-watumalang.wonosobokab.go.id


Total Dibaca

Contact Details

Telephone: 085 229 666 994
Email:  pemdeskrinjing@gmail.com
Website: https://krinjing-watumalang.wonosobokab.go.id

Jalan Sindumaya No. 05 Desa Krinjing Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo 56352