Tugas dan Fungsi PPID


Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah sebagai berikut :
 

Tugas

  1. Melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa;
  2. Menjawab permohonan informasi;
  3. Melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman;
  4. Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.

 

Fungsi

Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.


Total Dibaca

Contact Details

Telephone: 085 229 666 994
Email:  pemdeskrinjing@gmail.com
Website: https://krinjing-watumalang.wonosobokab.go.id

Jalan Sindumaya No. 05 Desa Krinjing Kecamatan Watumalang Kabupaten Wonosobo 56352