Tugas dan Fungsi PPID
Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa adalah sebagai berikut :
- Melakukan pengumpulan dan pengelompokan (inventarisasi dan klasifikasi) informasi publik yang dikuasai oleh Desa;
- Menjawab permohonan informasi;
- Melakukan pendokumentasian dan penyimpanan semua informasi publik secara teratur, tertata dan aman;
- Melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi.
Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.